Pengertian
Profesionalisme dan Kode Etik Profesi
Etika (Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk
dan tanggung jawab.
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "?pa??e??a", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknik dan desainer.
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri-ciri
profesionalisme adalah :
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Seseorang yang
memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada
sesorang yang dipandang memiliki standar
tersebut. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perilaku yang
dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai tujuan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion. Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa,
sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion. Profesionalisme ditandai dengan kualiti
darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan
agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Jenis-jenis ancaman melalui IT
Berkembangnya
jaman tidak luput juga perkebangan teknologi yang sangat pesat dan canggih.
semakin canggihnya teknologi khususnya teknologi informasi sehingga banyak
kejahatan atau ancaman-ancaman yang timbul. sebelum menanggulanginya kita harus
tau jenis ancaman apa yang diguna seseorang atau sekelompok yang tidak
bertanggung jawab.
Jadi dalam pembahsan ini akan
dijelaskan jenis-jenis ancaman yang sering terjadi dalam TI. ancaman-ancaman
itu ialah :
- Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
- Cyber Espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Offense against Intellectual Property. Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
- Infringements of Privacy. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
CONTOH KASUS
Kasus 1
Aparat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk warga negara
Nigeria berinisial ECA (34) dan istrinya SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI
hingga Rp 2 miliar lebih. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus
mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban diminta untuk
membayar biaya administrasi. Korban awalnya membuka situs netlog.com sekitar
akhir November 2010 lalu. Di situs tersebut, tiba-tiba masuk pesan dari
seseorang berinisial RR ke kotak masuk netlog.com. Kemudian korban ditawari
untuk menerima paketan uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp 16,8 miliar.
Namun, korban diharuskan untuk membayar sebesar Rp 2,5 miliar dengan alasan
untuk melepaskan blokiran dari Malaysia dan membayar Kedubes Malaysia. Singkat
cerita,korban yang mempercayai RR itu kemudian memberikan identitas dan alamat
lengkapnya.
Tiga hari
kemudian, RR kemudian berkirim surat elektronik lagi kepada korban. Isinya
mengungkapkan bahwa RR mengirim paket ke alamat korban Namun, setelah korban kembali
membuka paket uang tersebut di rumahnya, di bawah tumpukan uang asli itu hanya
potongan kertas yang dibentuk menyerupai dollar. Merasa dirinya tertipu, korban
lalu melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi menangkap dua tersangka. Dari
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan
kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama
ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
Kasus 2
Jangan lengah
ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi
Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu
kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime
Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di
kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan
nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan
kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap
berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai
kasir.
Dengan
profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah
satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan
mengumpulkan struck pembayaran..Dari tersangka, polisi menyita barang bukti
berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman
iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang
serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro
Jaya.
Tersangka
dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan
jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan
ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
Nama : Alfani Setiawan
NPM : 10110526
Kelas : 4KA20
0 comments:
Post a Comment
mohon saran dan kritiknya,, thanks